BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sebagai bidan, kita harus mampu mengemban tugas dalam pelayanan kesehatan khususnya dalam bidang kehamilandan. Dalam memberikan pelayanan-pelayanan kesehatan tenaga kesehatan khususnya bidan tidak terlepas dari Standar Praktek Kebidanan (SPK) dan Hukum Kesehatan sebagai standar dan landasan hukum dalam memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik untuk klien. Adapun dasar-dasar hukum yang dipakai adalah:
1. UU NO.13 Tahun992 tentang kesehatan berisi 12 Bab 90 pasal
2. Permenkes No. 585 Tahun 1989
3. Kepmenkes No.900 tahun 2002.
Seperti kita ktahui bersama akhir-akhir ini ini tidak banyak sekali terjadi tindakan medis yang menyimpang. Diantaranya tindakan Abortus propokatus (pengguguran kandungan )yang menjadi kontraversi. Banyak sekali pro dan kontra yang menanggapi kasus-kasus tindakan medis tersebut
Abortus propokatus serta tindakan –tindakan medis lain yang tidak sesuai hukum, etika dan moral, diharapkan dengan berjalannya waktu hal tersebut dapat diminimalisasikan dan untuk kedepannya hal- hal tersebut tidak terjadi lagi dengan alasan apapun.
B. TUJUAN
1. Tujuan umum
Agar mahasia dapat memahami mengenai etika dan hukum dalam tindakan aborts propokatus
2. Tujuan khusus
• Agar mahasiswa dapat mengerti tentang etia dan hukum dalam segala tindakan medis
• Agar mahasiwa tahu UU yang melindungi mereka dalm menjalankan praktek.
BAB II
PEMBAHASAN
ETIKA HUKUM DALAM ABORTUS PROVOKATUS
A. PENJELASAN
1. ABORTUS
Istilah abortus dipakai untuk menunjukkan pengeluaran hasil konsepsi sebelum janin dapat hidup diluar kandungan. Sampai saat ini janin yang terkecil yang yang dilaporkan dapat hidup di luar kandungan mempunyai berat badan 297 gram waktu lahir. Akan tetapi karena jarangnya janin yang dilahirkan dengan berat dibawah 500 gram dapat hidup terus, maka abortuditentukansebagai pengakhiran kehamilan sebelum janin memcapai berat badan 500 gram atau kehamilankurang dari 20 minggu. Abortus yang berlangsung tanpa tindakan disebut abortus spontan. Abortus buatan ialah pengakhiran kehamilan sebelum 20 minggu akibat tindakan. Abortus terapeutik ialah abortus buatan yang dilakukan atas indikasi medik.
Frekuensi abortus sukar ditentukan karena abortus buatan banyak tidak dilaporkan kecuali apabila terjadi komplikasi, juga krena sebagian abortus spontan hanya disertai gejala dan tanda ringan, sehingga pertolongan medik banyak tidak diperlukan dan kejadian seperti ini diangggap sebagai haid terlambat.
Selengkapnya di.....
Browse » Home »
ETIKA DAN HUKUM KESEHATAN
» ETIKA HUKUM DALAM ABORTUS PROVOKATUS
Kamis, 14 Mei 2009
ETIKA HUKUM DALAM ABORTUS PROVOKATUS
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
0 komentar to “ETIKA HUKUM DALAM ABORTUS PROVOKATUS”
Posting Komentar